Langsung ke konten
Berita

Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Komponen Instalasi Listrik PJU di Kota Batu Berhasil Ditangkap Polisi

3 menit baca
49x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Komponen Instalasi Listrik PJU di Kota Batu Berhasil Ditangkap Polisi

MALANG NEWS – Soal viralnya kasus pencurian komponen listrik PJU di Medsos, pada akhirnya para…

MALANG NEWS – Soal viralnya kasus pencurian komponen listrik PJU di Medsos, pada akhirnya para pelaku berhasil ditangkap polisi.

Belakangan diketahui, jika beberapa komponen listrik penerangan jalan umum (PJU), yang hilang dicuri itu merupaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Hal itu berhasil diungkap pada saat konferensi pers, para pelaku tersebut sejumlah dua orang, dengan inisial AI (34) dan NVR 47, dimana keduanya merupakan warga Kota Semarang di Jawa Tengah.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, bahwa kedua orang pelaku saat melakukan aksi pencurian beroperasi ke sejumlah wilayah yang ada Malang Raya, termasuk Kota Batu.

“Para pelaku mengakui, jika keduanya telah melakukan aksi pencurian komponen listrik PJU tersebar di 24 titik di wilayah Malang Raya. Namun, lebih banyak melakukan aksinya di Kota Batu, sebanyak 20 TKP,” terang AKBP Andi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu, pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Mantan Kapolsek Klojen ini menambakan, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada 4 hingga 5 Mei 2025, yakni dalam kurun waktu dua hari yang telah berhasil melakukan aksi pencurian di 20 TKP.

“Dalam kurun waktu dua hari saja, mereka bisa melakukan pencurian di 20 TKP. Pelaku datang langsung dari Kota Semarang, dimana mereka telah menetapkan wilayah Kota Batu dan Malang Raya sebagai target sasaran pencurian komponen listrik PJU,” imbuhnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini juga mengungkapkan, jika komponen instalasi listrik yang menjadi objek pencurian diantaranya adalah kontaktor, time switch dan MCB.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Berkaitan hal tersebut, kami berhasil mengamankan 20 kontaktor, 56 MCB, 10 timer switch, dua buah obeng, satu plastik sisa pemotongan kabel instalasi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 5085 BKG, yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya, serta sejumlah BB lainnya,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Andi.

Lebih lanjut, AKBP Andi juga menyebutkan, jika dalam menjalankan aksinya, pelaku pertama inisiap AI berperan sebagai joki. Sementara, pelaku kedua inisial NVR berperan sebagai eksekutor untuk mencuri komponen instalasi listrik,” urainya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan pelaku, jika NVR dapat dengan mudah melakukan pencurian yang dimasud, belakangan diketahui karena pernah bekerja sebagai petugas instalasi listrik di Kota Semarang.

“Ya, jadi modus operandinya, mereka berdua dengan berboncengan menaiki sepeda motor berkeliling wilayah di Kota Batu, meliputi Desa Oro-oro Ombo, Kelurahan Dadaprejo, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Sisir hingga Kecamatan Junrejo,” paparnya.

Setelah melakukan aksi pencurian, kedua orang pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Batu pada 9 Mei 2025 di Kota Semarang.

“Kedua orang pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan. Pelaku sebenarnya menurut pengakuannya akan menjual ke pasar loak, tapi keburu tertangkap,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi.

Setelah dilakukan perhitungan, masih kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, diketahui jika nilai kerugian total dari aksi pencurian komponen instalasi listrik PJU, yang dilakukan oleh kedua pelaku ditaksir mencapai Rp 42 juta.

“Berkatan dengan hal ini, kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurunga penjara,” pungkasnya. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.