Langsung ke konten
Berita

Ditetapkan Jadi Tersangka, Terduga Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Tidak Ditahan Polisi

3 menit baca
68x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Terduga Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Tidak Ditahan Polisi

MALANG NEWS – Sat Reskrim Polres Batu menetapkan terduga pelaku pencabulan yang terjadi di Pondok…

MALANG NEWS – Sat Reskrim Polres Batu menetapkan terduga pelaku pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren, berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi tersangka.

Peristiwa yang telah viral itu pada 2024 lalu itu, kini terus bergulir hingga puncaknya menjadi atensi dan perhatian publik tertuju pada pemberitaan hingga saat ini.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Berkaitan hal tersebut, pada akhirnya Sat Reskrim Polres Batu menetapkan terduga pelaku berinisial AMH (69) menjadi tersangka, melalui konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (22/5/2025).

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pada saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada September 2024, TKP di seputaran lingkungan Pondok Pesantren, yang berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Korban ada dua anak dibawah umur yang merupakan santriwati berinisial (RA) pelajar kelas 2 SD, yang berasal dari Kabupaten Jember. Kedua santriwati berinisial (P) masih saudaranya kelas 1 SD berasal dari Kota Probolinggo,” terangnya.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Mantan Kapolsek Klojen ini menambahkan, terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka memiliki dua tempat tinggal, yang pertama di Desa Babat, Lamongan dan di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Modus operandi berdasarkan dari keterangan korban, berikut hasil visum pertama maupun visum yang kedua, yang dimana hasil visum yang kedua memperkuat visum yang pertama. Jadi, kesimpulannya keterangan dari korban merupakan keterangan yang konsisten dan bisa dipertanggung jawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Kapolres Batu juga mengungkapkan, jika terduga pelaku pencabulan belakangan diketahui bukan pengurus Pondok Pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik Pondok Pesantren.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Modus yang dilakukan tersangka ketika korban buang air kecil, lalu dibersihkan istilahnya istinja. Namun apa yang dilakukan itu bukan haknya, karena secara etika dan moral juga tidak tepat untuk melakukan itu tidak punya kapasitas, karena tersangka bukan dari pengurus maupun pendidik dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Berkaitan dengan alat bukti, menurut AKBP Andi pihaknya juga sudah mengantongi keterangan berdasarkan dari para saksi sejumlah enam orang.

“Rinciannya ada keterangan ahli, keterangan surat atau hasil visum et repertum baik yang pertama maupun yang kedua. Maka, dengan itu kami menetapkan pasal 82 junto pasal 76 huruf e dari undang-undang nomor 35, yakni tentang perlindungan anak, dan kepada tersangka berpotensi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Terduga Pelaku Tidak Ditahan

Lebih lanjut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata juga mengungkapkan, jika saat ini tersangka tidak ditahan dengan alasan lanjut usia.

“Untuk tersangka memang tidak ditahan, karena mempertimbangkan usianya (69), selain itu tidak akan melarikan diri, karena keluarganya juga salah satu tokoh agama terkenal di Kota Batu,” paparnya.

Kedua Korban dalam Perlindungan KPAI

Masih berkaitan dengan kasus pencabulan yang dimaksud, saat ini kedua korban sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing, namun tetap dalam pengawasan dan perlindungan dari KPAI

“Untuk kedua korban, sudah dipulangkan kepada keluarganya berikut juga mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari KPAI,” pungkas AKBP Andi Yudha Pranata. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.