Langsung ke konten
Berita

Universitas Wisnuwardhana Malang Bakal Gelar FGD, Edukasi Masyarakat Soal RKUHP

2 menit baca
48x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Universitas Wisnuwardhana Malang Bakal Gelar FGD, Edukasi Masyarakat Soal RKUHP

MALANG NEWS – Sejumlah pakar dan praktisi hukum beberapa universitas di Kota Malang bakal mengupas…

MALANG NEWS – Sejumlah pakar dan praktisi hukum beberapa universitas di Kota Malang bakal mengupas secara tuntas tentang Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan.

Kegiatan ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Universitas Wisnuwardhana Malang, yang rencananya pada Sabtu (8/2/2025), dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini dinilai penting, karena bakal diisi oleh Keynote speaker Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H selaku Rektor dari Universitas Wisnuwardhana (Unidha Malang.

Kemudian menghadirkan Praktisi Hukum, Sigit Budi Santoso. S.H.,M.H, Peneliti dan Birokrat Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.Hum serta Akademisi Prof. Dr. Widodo, S.H.,M.H.

Perlu diketahui, pembahan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksan”, ini dinilai sangat perlu dilakukan pembahasan ulang, tujuannya agar masyarakat tidak menjadi korban sekaligus mengedukasi.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Dengan adanya FGD ini, diharapkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP maupun RUU Kejaksaan sangat penting, karena perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.

Terlebih kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi, agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru atau berpolemik.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (Nda)

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita
AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.