Langsung ke konten
Berita

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Si Propam Polres Batu Gelar Apel Pemeriksaan

2 menit baca
49x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Si Propam Polres Batu Gelar Apel Pemeriksaan

MALANG NEWS – Si Propam Polres Batu menggelar Apel Pemeriksaan Senjata Api (Senpi) dan amunisi…

MALANG NEWS – Si Propam Polres Batu menggelar Apel Pemeriksaan Senjata Api (Senpi) dan amunisi untuk mencegah penyalahgunaan oleh personil yang bertugas. Pemeriksaan tersebut bertempat di Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (23/12/2024).

Administrasi pemeriksaan dan pengecekan rutin senjata api milik 44 orang anggota Polres Batu tersebut, dilakukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan tugas pengamaan Nataru 2024-2025, yang bersifat preventif maupun represif dengan meliputi kelayakan,

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto yang memimpin pemeriksaan Senpi menjelaskan, bahwa pemeriksaan peluru, kebersihan, surat senjata api, sebagai langkah antisipasi penyalagunaan fasilitas.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan Senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan,” terang Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto kepada awak media.

Dirinya juga menegaskan, bahwa Apel ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab bagi anggota Polres Batu dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

“Ya, melalui pemeriksaan Senpi ini agar anggota Polres Batu lebih disiplin dan bertanggung jawab terutama dalam menggunakan senjata api,” tegasnya.

Tak hanya itu, orang nomor dua di jajaran Polres Batu ini juga memberikan sejumlah penekanan kepada personil yang mengikuti Apel.

“Pertama Senpi hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi kemudian sebagaimana Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 47 menyebutkan : (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Kedua, setiap anggota harus menjaga agar Senpi tidak hilang atau tidak terkontrol, kemudian hindari tindakan yang mencoreng nama baik institusi, ” paparnya.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Iapun juga tak lupa menekankan kepada anggota Polres Batu, untuk rutin berlatih meningkatkan keterampilan, termasuk kemampuan menembak dan pengendalian emosi.

“Terakhir, senpi adalah simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri, ” urai Kompol Danang Yudanto.

Wakapolres Batu ini juga menegaskan kembali, bahwa Apel ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan tanggung jawab sebagai pelindung serta pengayom,” tutupnya. (Nda)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.