Langsung ke konten
Berita

Polisi Ungkap Latar Belakang Pembunuhan Gunung Katu

2 menit baca
57x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Polisi Ungkap Latar Belakang Pembunuhan Gunung Katu

MALANG NEWS – Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, latar belakang pembunuhan…

MALANG NEWS – Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, latar belakang pembunuhan terhadap warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Abdul Aziz Sofi’i (36) di Hutan Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Jalan Kasikon, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2024) lalu.

“Latar belakang membunuh karena dendam setelah sempat dipaksa berhubungan seks sesama jenis oleh Abdul Azis,” tegas AKP Gandha Syah Hidayat, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Korban mengajak tersangka menemani buang sesaji di Gunung Katu, berangkat dari rumah korban di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (27/3/2024).

Keduanya kemudian masing-masing mengendarai motor, yang setibanya di lokasi, korban melakukan ritual serta menaruh kendi yang sudah dibawa dari rumah.

Selanjutnya Abdul mengajak Pendik berhubungan badan dan karena ada penolakan maka terjadilah perkelahian seru.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Dalam pertarungan hidup dan mati tersebut, Pendik berhasil merebut badik yang dibawa korban untuk membersihkan tanaman saat mendaki Gunung Katu dan membacok Abdul 17 kali.

Tersangka lalu menggasak 2 ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu milik Abdul.

Pendik dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, Abdul Aziz ditemukan terbunuh di Hutan Gunung Katu, Senin (1/4/2024) dimana sebelumnya ia pamit untuk membuang sesaji, namun, tak kunjung pulang hingga akhirnya keluarga melapor ke Polsek Sukun, Jumat (29/3/2024). (And)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.