Lindungi Hak Warga, Kades Oro-Oro Ombo Wiweko Terapkan Perda Tanah Makam di Semua Perumahan
MALANG NEWS – Kewajiban developer atau pengembang terhadap penyediaan tempat pemakaman pada kawasan perumahan, saat…
MALANG NEWS – Kewajiban developer atau pengembang terhadap penyediaan tempat pemakaman pada kawasan perumahan, saat ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi.
Pasalnya, hal itu berpengaruh pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum dan fasilitas yang memadai, guna mendukung kegiatan bermasyarakat pada kawasan perumahan.
Salah satu komponen yang menjadi prioritas untuk menunjang kenyamanan kegiatan bermasyarakat pada suatu kawasan perumahan, yaitu tersedianya tempat pemakaman yang cukup.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Desa (Kades) Oro-Oro Ombo Wiweko menjelaskan, bahwa dalam hal ini, sudah menjadi kewajiban bagi para developer untuk menyediakan tanah pemakaman bagi para warga yang menghuni suatu kawasan yang ada di perumahan.
“Berbagai cara sudah kami upayakan kepada para developer perumahan untuk menyediakan sarana tempat pemakaman pada suatu perumahan, baik dengan menyediakan lahan kosong yang diperuntukan warga untuk tempat pemakaman ataupun dengan dana untuk penyediaan lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, hal itu berdasarkan peraturan daerah,” terang Wiweko kepada awak media, pada Selasa (13/2/2024) di ruang kerjanya.
Menurutnya, definisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan dengan Perdes Oro-Oro Ombo yang sekarang mengacu pada Perda Kota Batu.
“Jadi kalau di Desa Oro-Oro Ombo sendiri Perdes ditetapkan pada tahun 2016 yang lalu, di perumahan di Desa Oro-Oro Ombo sendiri kita memakai dasar itu. Di desa kami memang ada retribusi bagi perumahan untuk tanah pemakaman, satu rumah dengan nominal Rp 1 juta, melalui rukun kematian di masing-masig dusun. Setelah tahun 2020 Perda ditetapkan, maka secara otomatis Perdes harus mengikuti aturan,” ungkap Wiweko.
Pihaknya juga menepis jika ada anggapan, atau isu yang beredar bahwa Pemdes Oro-Oro Ombo menarik retribusi per satu rumah Rp 2 juta, itu tidak benar adanya.
“Jelas itu tidak benar. Karena justru kami Pemdes Oro-Oro Ombo malah melindungi semua hak-hak warga kami, termasuk juga dengan tanah makam tersebut, bagi warga yang tinggal di perumahan. Jadi, kalau ada warga yang tinggal di perumahan misalnya mengaku ada yang ditarik retribusi Rp 2 juta untuk tanah makam, langsung laporkan kepada kami, pastinya bakal kita tindaklanjuti,” tegas Wiweko.
Dirinya berharap, setiap perumahan maupun pengembang kalau mau berinvestasi di Desa Oro-Oro Ombo dengan mendirikan suatu perumahan harus mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan.
“Salah satunya peraturan daerah, harus dipatuhi, mulai pengadaan tanah makam sebesar 2 persen, ruang terbuka hijau, harus ada resapan air, dan sarana maupun prasarana yang menjunjung, sehingga tidak merugikan masyarakat yang juga tinggal di sekitar,” pungkas Wiweko. (Nda)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani