Langsung ke konten
Berita

Kejari Batu Musnahkan BB Berasal dari 22 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

2 menit baca
42x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Kejari Batu Musnahkan BB Berasal dari 22 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang…

MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (6/2/2024).

Dimana pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan serangkaian dari perkara seperti yang telah diketahui berdasarkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, keputusan dan eksekusi.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Batu Didik Adhyotomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, pihaknya melaksanakan eksekusi barang bukti, yang terdiri dari beberapa bagian, ada pengembalian, pemusnahan, dan ada yang hasil rampasan.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti, yang menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memang harus dimusnahkan, karena efek dan hal lainnya sangat berbahaya,” terang Didik kepada awak media.

Dirinya menambahkan, dalam hal ini pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari beberapa barang bukti narkoba.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

“Terdiri dari sabu-sabu sebanyak 26,62 gram bersumber dari 14 perkara, kemudian ganja seberat 1,333 gram bersumber dari 1 perkara, kemudian pil double L sebanyak 12,627 butir yang berasal dari 6 perkara, senjata api jenis pistol rakitan 1 unit dan amunisi sebanyak 7 butir, yang berdasarkan dari 1 perkara, kemudian handphone sebanyak 22 buah yang berasal dari 22 perkara, serta pakaian dan barang lainya yang berasal dari 32 perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Batu,” imbuh didik.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dimaksud, sebagai penuntasan perkara, karena penanganan perkara tidak akan pernah tuntas sepanjang penuntutan, eksekusi dan pelaksanannya oleh Jaksa eksekutor.

“Artinya, satu buah penanganan perkara jika telah dilakukan penuntutan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkaranya belum tuntas,” ujar Didik.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Pihaknya berharap, dengan pelaksanaan eksekusi yang dimaksud, penanganan perkara yang selama ini menjadi tugas aparatur penegak hukum, bisa segera diselesaikan.

“Karena penanganan perkara hingga saat ini masih belum habis, harapannya dengan adanya pemusnahan ini akan menjadikan efek jera bagi para pelaku, dan tentunya dapat mengurangi tindak pidana yang ada di Kota Batu,” pungkas Didik. (Zul)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.