Langsung ke konten
Berita

Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Serahkan Tersangka dan BB Tahap 2 Penyidik ke JPU

2 menit baca
41x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Serahkan Tersangka dan BB Tahap 2 Penyidik ke JPU

MALANG NEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2,…

MALANG NEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2, dari penyidik Si Pidsus kepada JPU, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Pemkot Batu Tahun Anggaran 2022, pada Senin (5/2/2024), bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H menjelaskan, tersangka inisial ADP (Direktur CV. Purnakawan) selaku Pelaksana Pekerjaan dan Tersangka DA (Direktur CV. Diah Anugerah Pratama) selaku Konsultan Pengawas.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

“Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. Tahap 2 dimaksud, dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari tahun 2024,” terang Januar sapaan akrabnya, kepada awak media.

Dirinya menambahkan, selanjutnya perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk kemudian disidangkan.

“Para tersangka melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Januar. (Zul)

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.