Langsung ke konten
Berita

Terkait dengan Pemasangan APK, KPU Kota Batu Koordinasi Bersama Bakesbangpol

1 menit baca
40x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Terkait dengan Pemasangan APK, KPU Kota Batu Koordinasi Bersama Bakesbangpol

MALANG NEWS – Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina melakukan koordinasi…

MALANG NEWS – Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina melakukan koordinasi dengan Bakesbangpol Pemkot Batu terkait dengan persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, pada Rabu (11/10/2023). Beberapa point penting dibahas dalam koordinasi tersebut.

Marlina menyebutkan, jika penentuan titik lokasi pemasangan APK telah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

“Yakni tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU, juga disebutkan terkait dengan mekanisme sosialisasi APK,” katanya.

Marlina juga menyebutkan, jika koordinasi terkait dengan pemasangan APK akan ditindaklanjuti melalui rapat resmi yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 nanti.

“KPU juga mengajukan permohonan ke Pemkot Batu untuk membantu menyosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan secara masif dan efektif melalui ruang dan fasilitas yang dimiliki pemkot, termasuk memaksimalkan videotron dan media sosial yang dikelola Diskominfo Pemkot Batu,” pungkasnya.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemkot Batu Ahmad Dahlan, S.Sos mengatakan, bahwa peraturan titik lokasi dan ketentuan pemasangan APK di Kota Batu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/261/KEP/422.012/2023.

“Yakni tentang Juknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Masyarakat,” tegas Dahlan.

Ia juga mengungkapkan, jika ketentuan pelarangan kampanye dan pemasangan APK di tiga jalan utama di Kota Batu akan tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

“Ya, itu sebagaimana telah tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2012,” ungkap Dahlan. (Dec)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.