Langsung ke konten
Berita

Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

2 menit baca
42x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

MALANG NEWS – Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres…

MALANG NEWS – Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Batu, Polda Jatim.

Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu, Polda Jatim mengungkap dua kasus terkait narkoba.

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Dari hasil ungkap kasus tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar diamankan berikut barang bukti berupa Ganja.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto, pada saat menggelar pers realease di Mapolres Batu, pada Selasa (22/8/2023).

Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek menjelaskan, tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan beserta barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Iptu Ariek.

Ia mengungkapkan berdasar pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.

“Mereka ingin mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu caffe,” jelas Iptu Ariek.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Iptu Ariek. (Dec)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.